TERKINI
22°C Mist
Kategori.
Hukum & Kriminal

Update Demo Grahadi: 4 Tersangka, 6 Positif Sabu, 14 Dipulangkan

Dinda Indrawati Tuesday, 30 June 2026 • 10:00 WIB 4 menit baca Kota Surabaya
Update Demo Grahadi: 4 Tersangka, 6 Positif Sabu, 14 Dipulangkan
Generated by AI
Bagikan

JATIM24, Surabaya - Babak penanganan kasus 24 demonstran yang diamankan polisi usai aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi akhirnya menemui titik terang. Polrestabes Surabaya mengumumkan status akhir bagi seluruh demonstran yang sempat ditahan: 14 orang dipulangkan, 4 orang ditetapkan tersangka, dan 6 orang lainnya menjalani asesmen lanjutan setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kronologi Singkat: Dari 24 Ditangkap hingga Status Akhir

Aksi #IndonesiaSekarat yang digelar Front Anti Kapitalisme di depan Grahadi pada Jumat (26/6/2026) malam berujung ricuh setelah sebagian massa merusak pagar gedung dan melempari aparat dengan batu serta botol. Tim Pendamping Hukum KontraS Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat sebanyak 24 orang diamankan di tiga ruas jalan berbeda di sekitar Tugu Air Mancur — Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, dan Jalan Panglima Sudirman — hingga Sabtu dini hari pukul 01.26 WIB.

  • 24 orang diamankan: 23 laki-laki dan 1 perempuan.

  • 14 orang dipulangkan karena bukti belum cukup membuktikan keterlibatan.

  • 4 orang ditetapkan tersangka pengerusakan Gedung Grahadi.

  • 6 orang dinyatakan positif sabu, direkomendasikan asesmen rehabilitasi.

Empat Tersangka: Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengonfirmasi identitas keempat tersangka pengerusakan, yakni MA (16) pelajar SMP asal Simo Kalangan, ARP (20) asal Tambak Asri, NB (24) asal Pacar Keling, dan DSD (14) pelajar SMP asal Tambak Asri. Dua di antara mereka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Keempatnya disangkakan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP tentang pengerusakan barang dan penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mengetahui aksi ini melalui unggahan akun Instagram bernama Bara Api yang mengajak warga turun ke jalan. Pengakuan serupa juga disampaikan tersangka ARP, yang mengaku tertarik datang ke lokasi usai melihat ajakan dari akun media sosial yang sama.

Pembebasan Bertahap, Diwarnai Haru dan Tangis

Proses pembebasan demonstran berlangsung secara bertahap mulai Sabtu (27/6/2026) malam. Suasana haru menyelimuti halaman Mapolrestabes Surabaya saat satu per satu demonstran keluar dan disambut pelukan keluarga serta sorak solidaritas dari massa pendukung yang telah berjaga sejak Jumat malam. Di antara yang dibebaskan, dua mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dilaporkan mengalami luka lebam dan masih syok pasca-pemeriksaan.

Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengungkapkan rincian latar belakang 24 orang yang sempat diamankan: empat orang berstatus mahasiswa aktif (dua dari Unair, satu UIN Sunan Ampel Surabaya, satu Universitas Terbuka), dua pelajar di bawah umur, serta satu orang wiraswasta penjual kopi keliling yang sempat menjadi orator dalam aksi tersebut. Perempuan satu-satunya yang sempat diamankan berstatus saksi dan merupakan penjual kopi, dengan materi pemeriksaan difokuskan pada isi orasi yang ia sampaikan saat kericuhan berlangsung.

13 Orang Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Tim Advokasi KontraS Zaldi Maulana menjelaskan bahwa dari 24 orang yang sempat ditahan, 13 di antaranya dibebaskan dengan status saksi namun diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik setiap Senin dan Kamis, layaknya mekanisme absensi wajib lapor. KontraS menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap seluruh pihak yang masih berstatus saksi maupun tersangka.

KontraS turut menyoroti dugaan tindakan represif yang dialami sejumlah demonstran selama proses penangkapan di lapangan. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial serta keterangan langsung dari sejumlah demonstran, tim advokasi menemukan indikasi kekerasan yang terjadi saat aparat membubarkan dan mengamankan massa di sekitar Tugu Air Mancur, meski pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas tersebut diambil demi keselamatan publik secara keseluruhan.

Enam Orang Positif Sabu: Bukan Bagian dari Tuntutan Demo

Temuan yang mengejutkan dari proses asesmen adalah enam dari 24 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa keenam orang ini direkomendasikan untuk menjalani asesmen lanjutan guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah melalui jalur rehabilitasi atau proses hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini menjadi catatan tersendiri dalam rangkaian penanganan kasus demo Grahadi, karena menunjukkan bahwa tidak seluruh pihak yang berada di lokasi aksi murni terlibat dalam penyampaian aspirasi sebagaimana tujuan awal demonstrasi.

KontraS Tetap Kawal Proses Hukum yang Tersisa

Meski sebagian besar demonstran telah dibebaskan, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses hukum yang masih berjalan, baik bagi empat tersangka pengerusakan maupun bagi 13 orang berstatus saksi yang diwajibkan lapor berkala. Kedua lembaga juga menyatakan akan terus memantau perkembangan asesmen terhadap enam orang yang dinyatakan positif narkotika, sekaligus mendalami dugaan kekerasan yang terjadi selama proses penangkapan berlangsung di lapangan pada Jumat malam tersebut.

Dengan diumumkannya status akhir bagi seluruh 24 orang yang sempat diamankan, babak penanganan pasca-demonstrasi #IndonesiaSekarat di Surabaya kini memasuki tahap baru: proses peradilan bagi para tersangka pengerusakan, kewajiban lapor berkala bagi belasan saksi, serta asesmen lanjutan bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan narkotika di tengah momentum aksi massa.

Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari