TERKINI
25.2°C Mist
Kategori.
Hukum & Kriminal

4 Oknum Pesilat Prapen Surabaya Dijerat Pasal 262, Ancaman 5 Tahun

Dinda Indrawati Thursday, 25 June 2026 • 14:30 WIB 5 menit baca Kota Surabaya
4 Oknum Pesilat Prapen Surabaya Dijerat Pasal 262, Ancaman 5 Tahun
Foto: Tribun Jatim
Bagikan

JATIM24, Surabaya - Empat oknum anggota perguruan pencak silat asal Kabupaten Jombang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya, menyusul aksi anarkis yang mereka lakukan saat konvoi Malam 1 Suro di Jalan Raya Prapen, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Keempatnya dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kronologi: Saling Ejek Berujung Penyerangan Massal

Insiden bermula pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Ribuan anggota perguruan pencak silat dari berbagai daerah di Jawa Timur saat itu tengah menggelar konvoi perayaan Malam 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya. Ketika rombongan melintas di Jalan Raya Prapen, terjadi cekcok dan saling ejek antara sejumlah oknum peserta konvoi dan sekelompok pemuda yang sedang berjaga di kawasan setempat.

Alih-alih melanjutkan perjalanan, sebagian oknum peserta konvoi justru kembali ke lokasi dengan membawa massa dalam jumlah yang jauh lebih besar. Mereka kemudian masuk ke dalam gang-gang permukiman di sekitar Jalan Prapen dan melancarkan serangan secara membabi buta kepada warga yang tidak berdosa. Aksi brutal tersebut membuat warga sekitar ketakutan dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Deretan Kerusakan yang Ditinggalkan

Aksi anarkis oknum pesilat meninggalkan jejak kerusakan yang cukup parah di kawasan permukiman warga Prapen. Salah seorang warga berinisial UF (38) melaporkan kaca belakang mobil Suzuki Karimun miliknya hancur dilempari batu paving, sementara bodi samping kiri kendaraannya juga mengalami penyok akibat keprukan benda keras. Gerobak pedagang mi ayam yang berada di pinggir jalan turut hancur, pos keamanan kampung rusak, dan sejumlah jendela rumah warga pecah akibat lemparan batu yang bertubi-tubi.

Puncak dari kekacauan malam itu adalah pembakaran satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik seorang penjaga kampung setempat. Motor tersebut diseret ke tengah jalan oleh massa sebelum akhirnya dibakar, menyisakan kerangka hangus yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.

  • Kaca belakang mobil Suzuki Karimun warga pecah, bodi penyok.

  • Gerobak rombong mi ayam milik pedagang hancur.

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik penjaga kampung dibakar.

  • Pos keamanan kampung dan beberapa jendela rumah warga rusak.

Empat Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Bergerak cepat usai menerima laporan, tim gabungan Polrestabes Surabaya memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar Jalan Prapen untuk mengidentifikasi dan melacak para pelaku. Upaya penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil ketika empat tersangka berhasil diringkus pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026.

Keempat tersangka seluruhnya merupakan warga Kabupaten Jombang, yakni MALB (26), HN (28), dan AS (28) yang merupakan warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, serta MNAF (26), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito. Mereka datang ke Surabaya khusus untuk menghadiri agenda internal pengesahan warga baru perguruan silat sebelum terlibat dalam insiden tersebut.

Para Tersangka Akui Perbuatan di Hadapan Kapolrestabes

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya dengan dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, para tersangka satu per satu mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perusakan tersebut. Tersangka HN mengakui telah memecahkan kaca mobil warga menggunakan batu, merusak gerobak mi ayam, menendang portal, dan menyeret sepeda motor milik penjaga kampung, meski ia mengaku tidak mengetahui siapa yang akhirnya membakar motor tersebut.

Tiga tersangka lainnya juga mengakui telah melemparkan batu ke arah rumah-rumah warga. Satu tersangka berdalih hanya ikut-ikutan tanpa melakukan pemukulan fisik terhadap warga. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat dalam kekacauan malam itu namun belum berhasil diamankan.

Barang Bukti Disita, Jeratan Pasal Ditetapkan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam perkara ini, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX milik para tersangka, kerangka sepeda motor Yamaha Mio yang terbakar, gerobak rombong mi ayam yang rusak, empat buah helm milik tersangka, serta rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Satu dari Banyak Insiden Konvoi Malam 1 Suro

Kasus Prapen ini hanyalah satu dari serangkaian insiden yang mewarnai konvoi Malam 1 Suro 2026 di berbagai wilayah Jawa Timur. Di Surabaya, terjadi pula bentrokan di kawasan Kalijudan pada malam yang sama, sementara insiden serupa dilaporkan di beberapa kota lain. Kasus-kasus ini turut memicu perhatian nasional, terutama setelah sebuah insiden di Karanganyar, Jawa Tengah, di mana konvoi pesilat sempat menghambat laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat hingga pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia.

Rentetan insiden ini mendorong kepolisian di berbagai daerah untuk mempertegas sikap terhadap konvoi perguruan silat yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan publik. Di Surabaya, Polrestabes menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran yang terjadi selama konvoi tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang pada momen-momen berikutnya.

Respons Warga: Takut dan Trauma

Insiden di Jalan Raya Prapen meninggalkan trauma mendalam bagi warga setempat. UF, warga yang mobilnya dirusak, mengungkapkan rasa terkejut dan kecewanya karena insiden terjadi tiba-tiba di tengah malam saat warga tengah beristirahat. Warga lain yang rumahnya terkena lemparan batu mengaku masih merasa was-was dan berharap penegakan hukum berjalan konsisten agar permukiman mereka kembali aman. Mereka meminta aparat meningkatkan patroli malam, terutama pada momen-momen yang berpotensi diisi konvoi serupa di masa mendatang.

Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari