TERKINI
22°C Mist
Kategori.
Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 M Korupsi Chromebook

Dinda Indrawati Wednesday, 01 July 2026 • 11:00 WIB 3 menit baca Kota Surabaya
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 M Korupsi Chromebook
Bagikan

JATIM24, Surabaya - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan periode 2019 hingga 2022. Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp809 miliar.

Kasus yang Menggemparkan: Chromebook dan Google

Perkara yang menjatuhkan mantan menteri berusia muda ini berakar pada program pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung transformasi pendidikan digital di Indonesia. Dalam kurun 2019-2022, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem melaksanakan pengadaan jutaan unit laptop Chromebook beserta sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) yang seluruhnya merupakan produk dari perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google.

Pengadilan menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut dilaksanakan dengan cara yang menguntungkan Google secara tidak wajar, dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dari anggaran negara. Mekanisme pengadaan yang dinilai melanggar aturan dan prinsip persaingan sehat inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan korupsi yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Rincian Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan rincian sebagai berikut:

  • Pidana penjara: 10 tahun.

  • Denda: Rp1 miliar subsider kurungan tambahan.

  • Uang pengganti kerugian negara: Rp809 miliar.

  • Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa akan disita dan masa hukuman penjara ditambah 5 tahun, sehingga total potensi hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Besarnya nilai uang pengganti yang ditetapkan, yakni Rp809 miliar, mencerminkan skala kerugian negara yang dihitung oleh penuntut umum dalam kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan yang pernah ditangani oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Perjalanan Karir yang Berakhir di Balik Jeruji

Nadiem Makarim adalah salah satu figur publik paling menonjol di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Ia dikenal luas sebagai pendiri dan mantan CEO Gojek, perusahaan teknologi berbasis aplikasi yang merevolusi layanan transportasi dan gaya hidup di Indonesia. Pada akhir 2019, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Kabinet Indonesia Maju, membawa semangat transformasi digital ke sektor pendidikan melalui program Merdeka Belajar.

Vonis ini menjadi kontras yang sangat tajam dengan citra inovator muda yang selama bertahun-tahun melekat pada sosok Nadiem. Media internasional pun turut menyoroti jatuhnya pengusaha teknologi ternama ini ke ranah hukum pidana korupsi yang berat.

Dampak ke Program Merdeka Belajar di Jatim

Vonis terhadap Nadiem turut memunculkan pertanyaan mengenai kelangsungan berbagai program unggulan yang ia rancang selama menjabat, termasuk Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, dan berbagai kebijakan transformasi kurikulum yang kini tengah diimplementasikan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Jawa Timur. Program-program tersebut menyentuh langsung kehidupan jutaan siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di seluruh Jawa Timur.

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Pendidikan di bawah menteri yang baru menegaskan bahwa kebijakan pendidikan yang bermanfaat dan telah berjalan baik akan diteruskan, meski dengan penyesuaian sesuai arah kebijakan pendidikan nasional yang baru. Evaluasi menyeluruh terhadap program-program peninggalan era Nadiem tengah dilakukan untuk menentukan mana yang akan dilanjutkan, dimodifikasi, atau dihentikan.

Respons Publik: Mengejutkan tapi Dinilai Sudah Seharusnya

Vonis ini membelah respons publik menjadi dua kutub. Sebagian kalangan menyambut putusan ini sebagai langkah penting penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat tinggi negara, membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Sebagian lain mengungkapkan keterkejutan, mengingat reputasi Nadiem sebagai tokoh muda berprestasi yang selama ini identik dengan inovasi dan perubahan positif. Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, putusan Pengadilan Tipikor ini telah berkekuatan hukum dan wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari