JATIM24, Surabaya - Babak baru pengelolaan perparkiran Kota Surabaya resmi dimulai. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi menghentikan peredaran karcis parkir fisik dan mengalihkan seluruh transaksi parkir ke sistem pembayaran digital mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkot Surabaya mewujudkan pengelolaan retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kebocoran pendapatan daerah.
Enam Bulan Sosialisasi, Kini Diterapkan Penuh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari program digitalisasi parkir yang telah berjalan konsisten selama enam bulan terakhir sejak Januari 2026. Setelah melewati masa transisi dan sosialisasi yang cukup panjang, Pemkot Surabaya memandang sudah saatnya penerapan sistem digital diberlakukan secara penuh tanpa pengecualian.
Trio menegaskan bahwa mulai Juni 2026, tidak ada lagi pencetakan maupun distribusi karcis baru kepada para juru parkir (jukir). Apabila masih ditemukan karcis fisik beredar di lapangan, itu hanya merupakan sisa stok lama yang tidak akan diperbarui. Karcis fisik secara resmi sudah tidak lagi menjadi instrumen transaksi perparkiran yang sah di Surabaya.
Tiga Pilihan Pembayaran Pengganti Karcis
Untuk menggantikan karcis fisik, Dishub Surabaya menyiapkan tiga metode pembayaran non-tunai yang dapat dipilih sesuai preferensi dan kemampuan pengguna:
QRIS — setiap jukir resmi telah dilengkapi kode QR yang tertempel di rompi seragam mereka, sehingga pengguna cukup memindai untuk melakukan pembayaran.
Kartu Elektronik — kartu tol maupun e-money berbasis chip yang sudah banyak dimiliki masyarakat dapat langsung digunakan untuk transaksi parkir.
Voucher Parkir — alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki rekening digital maupun kartu elektronik. Voucher ini dapat dibeli di 17 toko modern yang telah ditunjuk Dishub dan ditempatkan personel khusus untuk memudahkan pembelian.
Transparansi Retribusi dan Tutup Celah Kebocoran PAD
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan panjang terhadap praktik parkir liar dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang selama ini sulit dipantau secara akurat. Dengan sistem digital, setiap transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dalam platform terpusat milik Pemkot Surabaya, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time dan akuntabilitas pengelolaan retribusi menjadi jauh lebih terukur.
Sejalan dengan penghentian karcis fisik, Dishub Surabaya juga telah mengambil langkah tegas dengan memasang foto juru parkir resmi di 819 titik parkir di seluruh kota, sebagai alat identifikasi bagi masyarakat untuk membedakan jukir resmi dari jukir liar yang tidak berwenang menarik retribusi. Sebagai bagian dari pembenahan sistem, sebanyak 163 jukir yang tidak memenuhi persyaratan telah dicoret dari database resmi Dishub Surabaya.
Tantangan: Adaptasi Masyarakat dan Jukir
Meski kebijakan ini membawa banyak manfaat jangka panjang, tantangan di masa transisi tidak bisa diabaikan begitu saja. Tidak semua warga Surabaya, terutama kalangan lansia dan warga di kawasan dengan literasi digital yang lebih rendah, langsung akrab dengan sistem pembayaran non-tunai. Ketersediaan voucher parkir di 17 toko modern memang dirancang sebagai jembatan untuk kelompok ini, namun distribusinya perlu diperluas agar benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dishub Surabaya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Masyarakat yang menemukan jukir yang masih mengedarkan karcis lama atau menolak menerima pembayaran digital diimbau untuk segera melaporkan ke Dishub Surabaya atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti segera.