TERKINI
24.2°C Mist
Kategori.
Hukum & Kriminal

Pedagang Sayur Mlijo Jadi Korban Tabrak Lari di Lumajang, Pelaku Kabur

Dinda Indrawati Thursday, 02 July 2026 • 10:00 WIB 4 menit baca Kabupaten Lumajang
Pedagang Sayur Mlijo Jadi Korban Tabrak Lari di Lumajang, Pelaku Kabur
Generated by AI
Bagikan

JATIM24, Lumajang - Kejadian memilukan menimpa seorang pedagang sayur keliling atau yang akrab disebut mlijo di Kabupaten Lumajang. Korban yang sedang menjalankan kegiatan berdagang sehari-harinya menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh pengendara tidak bertanggung jawab. Pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan, memicu keprihatinan warga setempat.

Profesi Mlijo: Pahlawan Ekonomi Rumahan yang Rentan

Pedagang mlijo adalah sosok yang sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Timur. Mereka adalah para pedagang sayur, buah, dan kebutuhan dapur yang berkeliling dari rumah ke rumah menggunakan sepeda, sepeda motor, atau gerobak dorong untuk menjajakan dagangannya langsung ke depan pintu rumah warga. Profesi ini mengandalkan jalanan sebagai arena kerja utama, yang sayangnya membuat mereka menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Di banyak pelosok Jawa Timur, khususnya di kabupaten seperti Lumajang, pedagang mlijo masih menjadi andalan ibu rumah tangga yang tidak memiliki akses mudah ke pasar tradisional. Kehadiran mereka sangat penting secara ekonomi dan sosial, terutama bagi warga di lingkungan padat permukiman maupun perdesaan.

Kronologi Kejadian Tabrak Lari

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat setempat, insiden ini terjadi ketika korban sedang melaksanakan aktivitas berjualannya di ruas jalan yang dilalui kendaraan bermotor. Kendaraan yang menabrak korban kemudian tidak berhenti dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi membutuhkan pertolongan darurat.

  • Korban adalah pedagang sayur keliling atau mlijo yang sedang bertugas.

  • Pelaku tabrak lari melarikan diri dan belum berhasil diamankan.

  • Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera memberikan pertolongan pertama kepada korban.

  • Kepolisian Resor Lumajang menangani kasus ini dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan medis yang diperlukan. Pihak keluarga korban dan warga sekitar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, terutama karena pelaku melarikan diri dan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tabrak Lari: Kejahatan yang Semakin Meresahkan

Kasus tabrak lari bukan kali pertama terjadi di wilayah Jawa Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah insiden serupa dilaporkan dari berbagai daerah di provinsi ini, menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan untuk bertanggung jawab atas kecelakaan yang mereka timbulkan. Tabrak lari merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan tidak menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Imbauan Polisi: Pelaku Diharap Menyerahkan Diri

Aparat Kepolisian Resor Lumajang menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus tabrak lari ini sedang berjalan aktif. Pihak kepolisian tengah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian serta memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di jalur tersebut untuk mengidentifikasi kendaraan maupun pelaku tabrak lari. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk memastikan pelaku dapat segera dipertanggungjawabkan atas tindakannya.

Kepada siapapun yang memiliki informasi mengenai identitas atau keberadaan pelaku, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keterangan melalui jalur resmi yang tersedia. Kerjasama aktif masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Keselamatan Pedagang Keliling Perlu Mendapat Perhatian

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan penuh perhatian terhadap pejalan kaki maupun pedagang yang beraktivitas di tepi atau badan jalan. Pedagang mlijo dan pedagang keliling lainnya memiliki hak yang sama untuk bekerja dengan aman di ruang publik. Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk mengevaluasi ketersediaan fasilitas pendukung keselamatan bagi para pedagang keliling di ruas-ruas jalan yang rawan kecelakaan, sebagai langkah preventif agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari