TERKINI
26°C Light rain
Kategori.
Ekonomi & Bisnis

Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Buruh Pakerin Mojokerto Blokade Jalan

Dinda Indrawati Monday, 22 June 2026 • 04:20 WIB 3 menit baca Kabupaten Mojokerto
Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Buruh Pakerin Mojokerto Blokade Jalan
Foto: Instagram Kabarterdepan
Bagikan

JATIM24, Mojokerto - Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik yang berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/6/2026). Aksi yang dipicu kekhawatiran atas rencana penjualan aset perusahaan ini menyebabkan kemacetan panjang di jalur provinsi yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo.

Dipicu Rencana Penjualan Mesin Pabrik

Ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto, Eka Hernawati, menjelaskan bahwa aksi kali ini dipantik oleh beredarnya informasi di kalangan buruh mengenai adanya rencana pihak manajemen PT Pakerin untuk menjual sejumlah mesin produksi dari dalam area pabrik. Para buruh menilai langkah itu tidak dapat dibenarkan sebelum perusahaan terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban upah yang hingga kini masih tertunggak.

  • Tunggakan upah buruh mencakup tiga bulan: Januari hingga Maret 2026.

  • Sekitar 2.500 karyawan PT Pakerin terdampak krisis perusahaan sejak akhir 2024.

  • Buruh menuntut aset perusahaan tidak boleh dipindahkan sebelum hak mereka dipenuhi.

  • Aksi terjadi setelah gerbang pabrik ditutup manajemen menggunakan dump truk dan kendaraan pemadam kebakaran.

Kemacetan 3 Kilometer di Jalur Mojosari-Krian

Eka Hernawati menegaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak berniat memblokade jalan. Namun karena manajemen terlebih dahulu menutup akses masuk pabrik menggunakan dua kendaraan besar sejak malam sebelumnya, massa aksi beserta mobil komando demonstrasi tidak dapat memasuki area pabrik sehingga terpaksa berkumpul di badan jalan di depan gerbang.

Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Mojosari-Krian mengalami kemacetan total hingga sekitar tiga kilometer dari kedua arah. Polres Mojokerto mengerahkan personel untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi sepanjang pagi hingga siang hari.

Latar Belakang: Konflik Internal Pemilik Sejak 2024

Krisis yang melanda PT Pakerin bukan persoalan baru. Produksi perusahaan yang bergerak di bidang kertas industri dan bahan kimia anorganik ini berhenti sejak pertengahan Desember 2024, akibat konflik internal di antara pemilik perusahaan yang berdampak pada pemblokiran status hukum (AHU) perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi ini membuat lebih dari 2.000 karyawan dirumahkan tanpa kepastian status dan hak-hak normatif yang jelas.

Seorang buruh yang telah bekerja sejak 2013 mengaku kepada sejumlah media bahwa ia bersama ribuan rekannya tidak menerima gaji sama sekali sepanjang 2026, setelah sebelumnya masih digaji hingga akhir Desember 2025. Ketidakpastian inilah yang mendorong para buruh untuk terus rutin turun ke jalan menyuarakan hak mereka.

Pemerintah Pusat Turun Tangan

Nasib ribuan buruh PT Pakerin telah menarik perhatian pemerintah pusat. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya telah mengunjungi kawasan mess PT Pakerin pada Minggu (14/6/2026) untuk berdialog langsung dengan para pekerja dan pengurus serikat buruh. Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata, mengingat dampaknya yang luas terhadap ribuan keluarga buruh.

Said Iqbal menegaskan bahwa apabila PT Pakerin tidak dapat diselamatkan dan terpaksa ditutup, maka hak-hak buruh mencakup tunggakan upah maupun pesangon harus diprioritaskan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum keputusan akhir tentang nasib perusahaan diambil.

Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan Selasa

Serikat pekerja menyatakan masih menunggu hasil pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026), antara tim kuasa hukum, perwakilan serikat pekerja, dan pemerintah yang difasilitasi Said Iqbal. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret terkait jadwal pelunasan tunggakan upah sekaligus kejelasan status operasional PT Pakerin ke depan.

Para buruh menegaskan akan terus bertahan dan menggelar aksi lanjutan selama belum ada kepastian yang jelas mengenai pembayaran hak-hak mereka, sekaligus menolak keras setiap upaya pemindahan atau penjualan aset perusahaan sebelum kewajiban kepada seluruh karyawan diselesaikan secara penuh.

Bagikan

Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari